Pages

Jumat, 08 Februari 2013

Hukum Kawin Suntik Pada Sapi



Hukum Kawin Suntik Pada Sapi

insenminasi buatan (IB) adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.



pembenihan dng jalan memasukkan benih jantan (sperma) ke dl vagina dng menggunakan (dng bantuan) alat suntik (tidak melalui hubungan seksual); inseminasi; (peternakan) (KBBI)
kawin konvensional : 


 kawin suntik : 

Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya
  1. Memperbaiki mutu genetika ternak;
  2. Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;
  3. Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
  4. Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
  5. Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari’at dengan “Asbu al-Fahl” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:
 Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang ‘Asbu al-fahl” (HR Al-Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ‘Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.
Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah (sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.
Melihat illat yang disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.
Jadi kesimpulannya :
1. Sperma yang digunakan saat IB berlangsung sudah diukur secara pasti dan dapat diserahterimakan
2. Kita bisa mengetahui dengan pasti bahwa sperma tersebut telah dimasukkan ke dalam tubuh sapi. Berbeda dengan perkawinan konvensional yang belum jelas apakah ketia pejantan mengawini betina, telah terjadi pebuahan
3. Tujuan IB sendiri adalah untuk kesejahteraan umat manusia juga, karena tanpa IB, akan sangat susah untuk mengembangbiakkan ternak, karena harus membawa pejantan secara langsung, dsb
4. IB sendiri mengurangi resiko kelumpuhan jika dibandingkan dengan perkawinan konvensional, karena tidak jarang, betina tidak kuat ketika pejantan menaiki bagian pinggul sapi, sehingga menebabkan sapi mengalami luka hingga kelumpuhan karena tertindih.
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?

Pertanyaan : bukankah jika kita melakukan IB ini,kita sama saja dengan mendholimi sapi karena IB tidak akan memuaskan birahi sapi secara biologis?
Jawaban  : Karena sapi berbeda dengan manusia, birahi sapi pada dasarnya adalah untuk melestarikan jenisnya/ untuk berkembang biak, tidak seperti manusia yang birahinya belum tentu untuk melanjutkan keturunan (bisa hanya untuk bersenang-senang) Wallahu A’lam
Sumber , dengan beberapa pengubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar