Hukum Kawin Suntik Pada Sapi
insenminasi buatan (IB) adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.
pembenihan dng jalan memasukkan
benih jantan (sperma) ke dl vagina dng menggunakan (dng bantuan) alat
suntik (tidak melalui hubungan seksual); inseminasi; (peternakan) (KBBI)
kawin konvensional :
kawin suntik :
Teknik modern untuk inseminasi
buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam
diantaranya
- Memperbaiki mutu genetika ternak;
- Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;
- Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
- Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
- Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Dahulu, untuk mencapai tujuan
diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu
tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa
syari’at dengan “Asbu al-Fahl” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari
dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang
‘Asbu al-fahl” (HR Al-Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang
pengertian ‘Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan
untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada
juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk
sewa-menyewa.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab
Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak
dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.
Hal ini jelas karena pejantan yang
dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah
spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah
(sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat
dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.
Melihat illat yang
disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka
Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau
tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya,
diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.
Jadi kesimpulannya :
1. Sperma yang digunakan saat IB
berlangsung sudah diukur secara pasti dan dapat diserahterimakan
2. Kita bisa mengetahui dengan pasti
bahwa sperma tersebut telah dimasukkan ke dalam tubuh sapi. Berbeda dengan
perkawinan konvensional yang belum jelas apakah ketia pejantan mengawini
betina, telah terjadi pebuahan
3. Tujuan IB sendiri adalah untuk
kesejahteraan umat manusia juga, karena tanpa IB, akan sangat susah untuk
mengembangbiakkan ternak, karena harus membawa pejantan secara langsung, dsb
4. IB sendiri mengurangi resiko
kelumpuhan jika dibandingkan dengan perkawinan konvensional, karena tidak
jarang, betina tidak kuat ketika pejantan menaiki bagian pinggul sapi, sehingga
menebabkan sapi mengalami luka hingga kelumpuhan karena tertindih.
Dengan demikian maka asal hukumnya
adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini
kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali
prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya
yang terjadi ataukah tidak?
Pertanyaan : bukankah jika kita
melakukan IB ini,kita sama saja dengan mendholimi sapi karena IB tidak akan
memuaskan birahi sapi secara biologis?
Jawaban : Karena sapi berbeda dengan manusia, birahi
sapi pada dasarnya adalah untuk melestarikan jenisnya/ untuk berkembang biak,
tidak seperti manusia yang birahinya belum tentu untuk melanjutkan keturunan
(bisa hanya untuk bersenang-senang) Wallahu A’lam
Sumber , dengan beberapa pengubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar